1.
Bentuk
Badan Usaha di Indonesia
Di Indonesia, ada beberapa bentuk badan usaha yang
dapat dipilih. Masing-masing badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangan.
Adapun bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia adalah :
Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah
bentuk badan usaha perusahaan milik pribadi, artinya modal dimiliki oleh
perorangan. Pendirian perusahaan perseorangan sangatlah sederhana, tidak
memerlukan persyaratan khusus dan relatif tidak memerlukan modal besar.
Kelebihan perusahaan perseorangan di samping pendiriannya yang
cukup mudah dan modalnya relatif kecil adalah tidak diperlukan organisasi yang
besar. Organisasi dan manajemen yang diperlukan cukup sederhana. Kelebihan lain
adalah semua wewenang keputusan manajemen ada di tangan pemilik dan keuntungan
sepenuhnya menjadi hak pemilik usaha.
Kelemahan bentuk badan usaha
perusahaan perseorangan ini adalah relatif sulit berkembang karena bisanya
menggunakan manajemen keluarga. Kelanjutan usaha sering kali menjadi masalah.
Banyak perusahaan jenis ini hanya hidup sesaat.
Contoh perusahaan perseorangan adalah dalam bentuk Usaha Dagang
(UD) atau Toko Bangunan (TB).
Firma (Fa)
Firma merupakan bentuk badan usaha
berupa perusahaan yang pendiriannya dilakukan oleh dua orang atau lebih dan
menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Pendirian firma dapat dilakukan
dengan dua cara, yaitu melalui akta notaris resmi dan akta di bawah tangan.
Jika melalui akta resmi, proses selanjutnya dari notaris harus sampai
pengadilan negeri ddan diberitakan di negara. Namun jika memilih akta di bawah
tangan maka proses tersebut tidak perlu, namun cukup melalui kesepakatan
pihak-pihak yang terlibat.
Kelebihan bentuk badan usaha firma
dibandingkan dengan perusahaan perseorangan adalah manajemen lebih baik dan
perolehan dana dari pihak luar relatif lebih mudah. Pendirian firma juga
bertujuan untuk mencari keuntungan semata. Kelemahan firma adalah jika salah
satu pemilik firma tidak ada, akibatnya kelanjutan usahanya menjadi tidak
menentu.
Perseroan Komanditer (
Comanditer Vennotschap (CV)
Perseroan komanditer merupakan
bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan.
Perusahaan ini sering disingkat dengan CV. Dalam perseroan komanditer terdapat
beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan usaha. Sekutu dalam perseroan
komanditer terbagi menjadi dua, yaitu sekutu yang bertanggung jawab penuh atas
sekutu lainnya dan satu atau lebih sekutu yang hanya bertindak sebagai pemberi
modal.
Tanggung jawab pada bentuk badan
usaha sekutu komanditer hanya terbatas sejumlah modal yang ditanamkan dalam
perusahaan. Tujuan pendirian perseroan komanditer adalah memberikan peluang
bagi perseorangan untuk ikut menanamkan modalnya dengan tanggung jawab
terbatas.
Bentuk badan usaha perusahaan
perseroan komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab
atas semua resiko atau kewajiban kepada pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga
sampai pada penggunaan harta pribadi apabila harta perusahaan tidak cukup untuk
menutupi kewajibannya.
Kelebihan perusahaan ini adalah dalam hal tanggung jawab terutama
bagi sekutu aktif dan sekutu pasif. Kebutuhan akan modal dan pengembangan usaha
juga relatif lebih mudah.
Koperasi
Koperasi merupakan bentuk badan
usaha yang beranggotakan beberapa orang. Artinya koperasi merupakan kumpulan
orang yang secara bersama-sama melakukan usaha. Badan hukum koperasi
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Koperasi dianggap sebagai
gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi didirikan berdasarkan
akte pendirian setelah memperoleh pengesahan pemerintah dan diumumkan dalam
berita negara. Pengelolaan bentuk badan usaha koperasi dilakukan oleh pengurus
yang diangkat melalui rapat anggota. Sementara itu, hasil usaha berdasarkan
pada jasa atau partisipasi masing-masing anggota. Prinsip koperasi adalah
anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi memiliki dua jenis modal,
yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan
pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Sementara itu, modal pinjaman
berasal dari anggota koperasi, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau dari
penerbitan obligasi serta surat utang lainnya.
Tujuan utama pendirian organisasi adalah membangun dan
mengembangkan potensi ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
Yayasan
Yayasan merupakan bentuk badan
usaha yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, tetapi lebih menekankan
usahanya pada tujuan sosial. Modal yayasan diperoleh dari sumbangan, waqaf,
hibah atau sumbangan lainnya. yayasan memiliki dewan pengurus yang mengurusi
kegiatan yayasan tersebut.
Pendirian yayasan dilakukan untuk bidang pendidikan, kesehatan,
panti sosial, atau lembaga swadaya masyarakat. Dewasa ini yayasan sudah
diselewengkan dari cita-cita awalnya sebagai salah satu bentuk badan usaha,
yaitu dari usaha sosial menjadi usaha komersil.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas atau lebih
dikenal dengan nama PT adalah bentuk badan usaha badan hukum yang memiliki
tanggung jawab terbatas, artinya terbatas tanggung jawabnya hanya sebatas modal
yang disetorkan. Perusahaan jenis ini bentuk badan usaha yang paling banyak
digunakan dan diminati oleh pengusaha, terutama untuk usaha yang memiliki modal
dan kapasitas besar serta jangkauan luas.
Kelebihan perseroan terbatas (PT)
antara lain adalah tanggung jawab masing-masing pihak tergantun pada jumlah
modal yang disetor, luasnya bidang usaha yang dimiliki, dan kemudahan
memperoleh modal atau ekspansi.
2.
Prosedur dan Legalitas Pendirian Usaha
Dalam membangun sebuah
badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan
untuk mendirikan badan usaha, seperti :
1. Tahapan
Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal
ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan
atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah
izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin
sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan
misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan
memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian
keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan
pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini
adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
o Tanda Daftar Perusahaan
o NPWP
o Bukti Diri
Selain
itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
o Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) oleh Dep. Perdagangan.
o Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
o Izin Domisili
o Izin Gangguan
o Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
o Izin dari Dep.Teknis
2. Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap
usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala
besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang
dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat
suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.
Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis
bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap
pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
Yang terkait Departemen tertentu
yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan
izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen
lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha
misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan
obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan
sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin
Reklame, dll.
3. Contoh Dokumen Legal Untuk
Pendirian Perusahaan
4. Cara Mendapatkan Proyek TI
Melalui Tender
Seorang
entrepreneur, yang telah memiliki perusahaan, kadang menerima undangan untuk
mengikuti tender memasok barang/jasa atau membangun proyek dari instansi
pemerintah atau perusahaan lain. Selain lewat surat, pemberitahuan tender juga
bisa ditemukan di surat kabar nasional. Dalam undangan akan
terdapat informasi mengenai nama perusahaan pengundang, alamat, bidang usaha,
transaksi bisnis yang ditenderkan, batas waktu, persyaratan, prosedur, dan
dokumen tender yang diperlukan. Peserta tender minimum dua perusahaan, biasanya
lebih dari itu.
Nilai tender
biasanya cukup besar. Seringkali, transaksi yang ditenderkan mengandung
komponen mata uang lokal dan asing. Contoh tender skala besar misalnya
pembangunan proyek infrastruktur publik, seperti jalan tol, pelabuhan; atau
pembangunan gedung, seperti gedung perkantoran, apartemen, hotel, atau anjungan
migas lepas pantai (oil and gas offshore rigs); atau pembangunan kapal angkut
barang. Adapun contoh tender skala menengah misalnya pengadaan pasokan bahan
baku atau suku cadang bagi perusahaan besar.
Ikut bersaing
dalam tender pengadaan barang atau jasa, apalagi membangun proyek, bukan
pekerjaan mudah. Apalagi jika spesifikasi produk atau teknologi yang digunakan
rumit dan mutakhir. Bagi pengusaha yang baru pertama kali mengikuti tender, hal
ini membutuhkan keahlian teknis untuk menganalisa proyek/produk yang
ditenderkan dan mengenali organisasi pengundang tender. Selain itu, butuh
keahlian menilai kekuatan dan kelemahan peserta tender lainnya.
Untuk
transaksi dalam nilai besar, tender biasanya dilakukan dalam dua tahap, yakni
tender prakualifikasi (pre-qualification bid) dan tender komersial (commercial
bid). Persaingan harga antara para peserta tender baru akan terjadi pada tahap
kedua, yaitu dalam tender komersial.
Bagi
perusahaan publik, seluruh pelaksanaan tender harus dilakukan secara
transparan. Sebab, sejak awal tahun 2000an, perusahaan publik harus mengikuti
prinsip good corporate governance (GCG). Melaporkan informasi tentang kegiatan
usaha, termasuk menyelenggarakan tender secara transparan merupakan salah satu
prinsip GCG.
Tender Prakualifikasi
Dalam tahapan
ini, perusahaan pengundang tender ingin mendapatkan kepastian bahwa peserta
tender adalah badan hukum yang sah, memiliki ijin usaha, dikelola manajemen
yang profesional, mempunyai cukup pengetahuan dan pengalaman tentang transaksi
bisnis yang ditenderkan, tidak pernah melanggar hukum, dan kondisi keuangan
perusahaan dalam keadaan sehat. Selain itu, peserta mempunyai tim tenaga ahli
untuk melaksanakan proyek atau transaksi bisnis yang ditenderkan. Jika semua
memenuhi syarat, perusahaan perserta layak mengikuti tender.
Untuk tender
internasional, peserta tender wajib memiliki peringkat atau credit rating grade
“A” menurut penilaian Standar & Poor atau grade “A2” menurut penilaian
Moody. Standar & Poor dan Moody adalah perusahaan pemeringkat (credit
rating company) yang diakui secara internasional.
Apabila
peserta tidak termasuk dalam daftar peringkat Standar & Poor atau Moody,
pengundang tender akan meminta peserta mendapatkan jaminan finansial (financial
guarantee) dari salah satu bank yang dianggap kredibel oleh pengundang.
Sebelum tanggal penutupan tender, setiap
peserta (bidder) menyatakan secara tertulis dan rahasia, biasanya dalam amplop
tersegel, tujuan mengikuti tender. Surat pernyataan mengikuti tender ditujukan
kepada komite tender perusahaan pengundang, dan dilampiri sejumlah dokumen.
Dokumen yang
dibutuhkan antara lain:
- Nama dan alamat peserta, telepon, faks,
e-mail,
- Akta pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga perusahaan,
- Salinan surat ijin usaha dan Surat Ijin
Usaha Perdagangan (SIUP),
- Surat kuasa perusahaan,
- Di Indonesia, peserta tender diwajibkan
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- Menyampaikan rencana teknis (technical
proposal) untuk melaksanakan pembangunan proyek yang ditenderkan,
- Laporan keuangan (neraca, laporan
laba/rugi, dan laporan arus kas).
Disamping
dokumen tersebut, peserta wajib mendapatkan jaminan bank (bid bond) sebesar
kurang lebih 2% dari total nilai transaksi bisnis yang ditenderkan. Setelah
tanggal penutupan tender prakualifikasi komite tender akan mengevaluasi
kredibilitas semua peserta dan dokumen tiga tahun terakhir. Selanjutnya ketua
komite tender akan mengumumkan para peserta yang lolos dari saringan tender
prakualifikasi.
Tender Komersial
Pada tahapan
ini, peserta yang lolos tender prakualifikasi dapat mengajukan surat berisi
penawaran harga dan memanyatakan telah memahami ketentuan tender yang telah
ditentukan komite tender.
Surat
pernyataan itu dilampiri rencana kerja yang mencakup rencana teknis,
administrasi, keuangan (jika sumber pendanaan dari luar perusahaan), dan kadang
disertai surat dukungan dari supplier. Beberapa bank yang bersedia menjamin
debitur antara lain, Citibank, HSBC, Sumitomo Mitsui, Deutsche Bank, dan sebagainya.
Dalam tender
pasorak barang, komite tender menawar harga CIF (cost, insurance, freight)
sampai ke tempat tujuan. CIF berarti harga yang diminta komite sudah ditambah
premi asuransi dan biaya angkut barang.
Memutuskan Mengikuti Tender
Sebelum
melangkah lebih jauh, peserta yang memutuskan mengikuti tender harus
mempersiapkan diri agar tidak kalah atau mengundurkan diri pasca tender
prakualifikasi. Kedua kemungkinan ini akan mengakibatkan kerugian uang. Itu
sebabnya, peserta tender harus meneliti kriteria dan ketentuan transaksi yang
ditenderkan, menganalisa kemampuan perusahaan memenuhi kriteria tersebut, dan
memprediksi kemenangan tender.
Kent B.
Monroe, ahli strategi dan perencanaan bisnis, menyarankan para peserta tender
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Memahami kriteria dan ketentuan, terutama
dari segi teknis dan teknologi,
- Mengetahui dan memiliki pengalaman teknis
yang berkaitan dengan proyek/produk yang ditenderkan,
- Memiliki peralatan dan kapasitas produksi
yang mendukung perusahaan dalam melaksanakan proyek/produk yang ditenderkan,
- Memiliki kemungkinan mengikuti tender
berikutnya,
- Mampu merinci desain produk, batas waktu
penyelesaian proyek/produk, tingkat persaingan, dan batas waktu penyerahan
proyek/produk,
- Mampu bersaing dengan peserta tender lain,
Memahami
proyek menjadi sebuah keharusan, terlebih untuk pengusaha yang membidik proyek
berskala menengah dan besar, dengan teknologi tinggi. Memahami proyek yang
ditenderkan akan memudahkan perusahaan dalam mengajukan harga barang atau jasa
yang akan mereka tawarkan.
Pada kali ini
akan dibahas bagaimana prosedur sebuah perusahaan mendapatkan proyek IT
(tender). Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong
pekerjaan, atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar
atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain. Mengikuti tender adalah
salah satu cara untuk mendapatkan kontrak bisnis dalam skala besar atau
memperluas usaha Anda. Banyak perusahaan yang secara teratur menyelenggarakan
tender. Beberapa instansi pemerintah kini bahkan memuat semua tender dan
investasi pemerintah di media cetak agar siapapun dapat
mengikutinya. Proses tender adalah proses yang penuh persaingan sehingga
amatlah penting bagi Anda untuk mencantumkan penawaran yang kompetitif di dalam
proposal Anda. Mengajukan penawaran melaluui tender tidak memberikan jaminan
keberhasilan dalam bentuk apapun. Yang penting persiapkanlah dengan matang
proposal Anda.
Berikut ini adalah beberapa hal yang harus
dipenuhi oleh perusahaan tersebut.
1.
Kita siapkan
terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, pada
kali ini CV berupa perusahaan yang ingin menawarkan/menjual produk TI karena
peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum
bukan perorangan.
2.
Kita urus
juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti nomor pokok wajib pajak
(NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat keterangan domisisli
perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya dapat di baca dan dipelajari pada
masing-masing pengumuman lelang.
3.
Mencari tahu
sebanyak mungkin berita tender, bisa di dapat dari koran, website, atau LPSE
sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah
kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari
paniia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
4.
Baca dan
periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti
berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
5.
Ikuti dengan
disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat
bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
6.
Bermainlah
dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia
tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan haram
maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup,
sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih
berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
7.
Hindari
perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau
mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. Sebagai peserta tender
kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita bertingkah
laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap di dapat dengan cara
yang baik.
8.
Ajukan harga
penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tinggi
maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah.
namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa dianggap
akan melakukan pengurangan spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan
harga termurah.
9.
Jaga hubungan
baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita
tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
10.
Jika terpilih
atau mendapatkan dan menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan
spesifikasi dan kualitas yang telah di sepakati, dengan begini tentu kita sudah
mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender proyek
berikutnya.
Sumber Referensi :
http://ekonomi-sosiologi-geografi.blogspot.co.id/2015/10/bentuk-bentuk-badan-usaha-di-indonesia.html