Rabu, 04 Januari 2017

Proposal Bisnis TI

Tugas ke-3 Matkul Pengantar Bisnis Informatika
Kelas 4IA21

Nama Anggota Kelompok :


1. Andre Pangestu Putra
2. Aninda Bestari
3. Arthur Yonathan
4. Dika Maryanto

KATA PENGANTAR

Usaha Kecil Mandiri dalam pengembangannya diperlukan Studi Kelayakan Proyek walau dalam skala kecil dan sederhana, hal ini sangatlah diperlukan untuk menghindari keterlanjutan penanaman modal yang ternyata tidak menguntungkan. Disamping kelayakan juga tidak kalah penting adalah riset pemasaran hal ini dilakukan agar UKM tersebut dapat terbantu untuk mengetahui keinginan, kebutuhan sekaligus kepuasan konsumen.
Disamping itu, perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi informasi dan komunikasi yang semakin cepat menumbuhkan sebuah pola pikir baru di masyarakat kita saat ini yang semakin konsumtif dan serba instant.
Menjamurnya penggunaan internet, teknologi informasi, pembuatan – pembuatan perangkat lunak, desain grafis dan berbagai media digital di berbagai bidang, baik instansi pendidikan, perusahaan-perusahaan dan pelatihan maupun kalangan masyarakat sudah tidak dapat diragukan lagi. Akan tetapi, ketika masyarakat sudah terlanjur mengadopsi perkembangan itu pernahkah berpikir untuk mengelola serta menggunakannya sesuai dengan kaidah dan etika berteknologi ?.
Teknologi Informasi dan Elektronika telah menghasilkan sebuah industri baru yang disebut industri Teknologi Informasi dan Elektronika (untuk selanjutnya disingkat menjadi TIE). Industri TIE ini memiliki potensi pangsa pasar yang sangat besar dan bahkan menciptakan pola bisnis baru (new business models). Bahkan muncul istilah baru seperti “new economy”, “network economy”, “digital economy”, dan “x-economy“.

Bekasi, Desember 2016



Penulis

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1. Nama dan Alamat Perusahaan 

Nama perusahaan : ”Multimedia Center” 
Alamat perusahaan : Jl. Tulodong Atas No. 52 Jakarta 12345 
No. Telp : (021) 555 6666

1.2. Nama dan Alamat Pemilik 

Nama pemilik   : Aninda Bestari
Alamat pemilik : Pekayon Jaya
No. Telp           : 081234567898

1.3. Nama dan Alamat Penanggung jawab 1
Nama              : Dhika Maryanto
Alamat            : Kp. Baru Klender
No. Telp          : 081244543234

1.4 Nama dan Alamat Penanggung jawab 2
Nama               : Andre Pangestu
Alamat             : Pondok Ungu Permai
No. Telp          : 08165784908

1.5 Nama dan Alamat Penanggung jawab 2
Nama               : Arthur Yonathan
Alamat             : Pondok Permai
No. Telp          : 081235468321


1.6. Informasi tentang bisnis yang dilaksanakan

Usaha ini merupakan jasa pembuatan domain website, domain yang dapat dibuat: (.co.id untuk perusahaan), (.biz.id untuk online shop), (.ac.id untuk akademi), (.or.id untuk organisasi).

Adapun maksud dan tujuan kami mendirikan perusahaan ini yaitu: 
  1. Pembuatan Perangkat Lunak.
  2. Pembuatan Website.
  3. Jasa Desain Grafis (Pendesainan Iklan / Banner / Brosur, dll).
  4. Pemeliharaan (Maintenace) Perangkat Lunak dan Website.
  5. Rental / Service Perangkat Keras (Pembetulan Laptop, Komputer, Printer, Scanner dan lain sebagianya).
  6. Training TI (Pemrograman, Database, Jaringan, Software, Data Mining, dan sebagainya).
  7. Konsultasi Implementasi Teknologi Harware/Software.
  8. Distributor Produk – Produk TI.
    • Hardware : PC, Monitor, Mouse, Motherboard, VGA, Harddisk, dll..
    • Software : Sistem Operasi, Game, Anti Virus Original.

BAB II

RANGKUMAN EKSEKUTIF

2.1. Latar Belakang 

Kami Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Gunadarma merencanakan untuk mengembangkan unit usaha dalam bidang Teknik Informatika. Dikembangkannya unit usaha tersebut karena lokasi wilayah usaha yang strategis untuk pengembangan teknologi dunia komputer, berada di dekat kampus dan mendapatkan pengalaman karena terjun langsung menghadapi masalah yang berkaitan dengan perkembangan teknologi baik bidang hardware, desain, dan software. Dengan dikembangkannya usaha ini diharapkan banyak membantu dalam meringankan kebutuhan.
Multimedia Center, melihat sebuah peluang bisnis dari hal tersebut kemudian memutuskan untuk membuka usaha dalam bidang IT yang dapat digunakan untuk kebutuhan yang sesuai dengan keinginan penggunanya dalam artian sesuai dengan pesanan pasar. Jenis-jenis yang diproduksi antara lain : pengembangan perangkat lunak, pembuatan game, pembangunan sebuah website, penjualan hardware, konsultasi hardware/software, desain grafis, rental, maintenance, teknologi jaringan, dan training IT.

2.2. Visi dan Misi 
Visi    : Menjadi solusi bagi masyarakat untuk pengembangan TI yang lebih baik.
Misi   : Memberikan dan menerapkan pelayanan yang baik, menyenangkan, dan berkualitas demi kepuasaan pelanggan. 

2.3. Lokasi 

Lokasi yang dipilih merupakan tempat yang strategis di kawasan ruko perumahan Tulodong karena berada di daerah Jakarta Pusat yang terkenal dan strategis, lokasi mudah terlihat dan berada di jalan utama yang merupakan jalan lalu lalang masyarakat sekitar sehingga dapat dengan mudah dicari dan didatangi. 

2.4. Ruangan / Tempat yang dibutuhkan 

Ruangan / Tempat yang dibutuhkan pada awal membuka usaha ini tidak terlalu luas dan juga tidak terlalu sempit, yakni 1 ruangan ukuran 20m x 30m. 

2.5. Waktu Operasional 

Waktu untuk melakukan pelayanan usaha ini dibuka dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00. 

2.6. Target Pelanggan 

Target pelanggan kami adalah perusahaan, sekolah, mahasiswa, institusi dan individu yang membutuhkun pelayanan dalam bidang IT.



BAB III

DESKRIPSI USAHA

3.1. Produk yang dihasilkan 

Multimedia Center, melihat sebuah peluang bisnis dan kemudian memutuskan untuk membuka usaha dalam bidang IT yang dapat digunakan untuk kebutuhan yang sesuai dengan keinginan penggunanya dalam artian sesuai dengan pesanan pasar. Jenis-jenis yang diproduksi antara lain : pengembangan perangkat lunak, pembuatan game, pembangunan sebuah website, penjualan hardware, konsultasi hardware/software, desain grafis, rental, maintenance, teknologi jaringan, dan training IT.

3.2. Ruang Lingkup Usaha 

Multimedia center merupakan perusahaan yang hanya memberikan pelayanan dalam bidang IT.

3.3. Personalia dan Perlengkapan Kantor 

Pemilik                          : Aninda Bestari
Penanggung Jawab 1     : Dika Maryanto
Penanggung Jawab 2     : Andre Pangestu
Penanggung Jawab 3     : Arthur Yonathan
Sekretaris 1                    : Fadhilah Hurryos
Sekretaris 2                    : Galih Pratiwi
Bendahara  1                  : Agus Maulidar
Bendahara 2                   : Firdinansyah

BAB IV

RENCANA PRODUKSI

4.1. Proses Produksi 

Proses produksi yang kami jalankan dalam perusahaan  ini dapat dilihat sebagai berikut : 
“Multimedia Center”→ Konsumen 

4.2 Perangkat Penunjang Bisnis

Usaha domain kami sangat menomor satukan domain pelanggan kami, kami memiliki perangkat penunjang bisnis domain kami, yaitu: 7 SERVER IBM SERI E-700 dengan kapasitas masing – masing 90TB dengan kecepatan 10TB/s.

BAB V

RENCANA PEMASARAN

5.1. Penetapan Harga 

Harga yang ditetapkan adalah harga yang dapat terjangkau oleh masyarakat sesuai dengan layanan dipesan.

5.2. Pelaksanaan Distribusi 

Kami mendistribusikan produk kami kepada konsumen sebanyak-banyaknya agar dapat mendapatkan keuntungan yang maksimal.

5.3. Strategi Promosi yang akan dilakukan 

Strategi yang akan kami jalankan pada perusahaan ini antara lain : 
·                     Membuat brosur untuk disebarkan ke masyarakat.
·                     Memasang iklan di jejaring sosial dan forum forum di internet.


BAB VI

PERENCANAAN PERMODALAN

6.1. Perkiraan Resiko
  1. Resiko terbesar adalah dana awal (modal) yang besar, hal itu terlihat pada proses pemilihan karyawan yang memiliki kemampuan yang bisa dibilang advance sehingga gajinya juga lumayan besar.
  2. Menjamurnya perusahaan yang sama dan berkembangnya ilmu pengetahuan di dalam masyarakat menjadikan mereka dapat membuat media sendiri dengan mudah.
  3. Perubahan teknologi yang semakin cepat sehingga para karyawan perusahaan perlu mengupgrade kemampuan diri secepat mungkin.

6.2. Antisipasi Resiko
  1. Kerja sama dengan tawaran yang menarik.
  2. Memperluas kerja sama.
  3. Mencari tenaga ahli alternative dengan gaji sesuai.
  4. Memperluas Jaringan Pemasaran

6.3. Perkiraan Modal (Untuk Jangka Waktu 1 Tahun)


6.4. Perkiraan Pemasukan/bulan




BAB VII
PENUTUP

Bahwa dalam melakukan usaha dituntut untuk serius dan focus, kita tidak bisa dalam memulai bisnis itu setengah-setengah. Kegagalan berusaha sebenarnya bukan disebabkan oleh orang lain namun berasal dari diri kita sendiri, dengan demikian ketekunan dalam menjalankannya adalah suatu keharusan.
Sudah sewajarnya apabila kita ingin memulai usaha belajar kepada mereka yang lebih sukses agar kita dapat memilah mana yang pas dan mana yang kurang. Dengan demikian kita akan terhindar dari resiko yang lebih besar.
Demikian proposal ini di buat dengan dengan harapan dapat diterima dan dapat didukung oleh pihak manapun. Semoga kiranya usaha kami menjadi salah satu penerima bantuan sehingga usaha ini dapat berkembang dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya di bidang TI.

Sebagai pelangkap dari proposal ini, maka kami lampirkan pula 
1. Daftar Harga dari Pemasok Barang 
2. Surat Tanda Daftar Usaha Perdagangan 
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


Sumber Referensi :
https://anonimnon40.wordpress.com/2015/12/28/contoh-proposal-usaha-it/

Rabu, 09 November 2016

Jenis Badan Usaha TI


1.     Bentuk Badan Usaha di Indonesia
Di Indonesia, ada beberapa bentuk badan usaha yang dapat dipilih. Masing-masing badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangan. Adapun bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia adalah :
Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bentuk badan usaha perusahaan milik pribadi, artinya modal dimiliki oleh perorangan. Pendirian perusahaan perseorangan sangatlah sederhana, tidak memerlukan persyaratan khusus dan relatif tidak memerlukan  modal besar.
Kelebihan perusahaan perseorangan di samping pendiriannya yang cukup mudah dan modalnya relatif kecil adalah tidak diperlukan organisasi yang besar. Organisasi dan manajemen yang diperlukan cukup sederhana. Kelebihan lain adalah semua wewenang keputusan manajemen ada di tangan pemilik dan keuntungan sepenuhnya menjadi hak pemilik usaha.
Kelemahan bentuk badan usaha perusahaan perseorangan ini adalah relatif sulit berkembang karena bisanya menggunakan manajemen keluarga. Kelanjutan usaha sering kali menjadi masalah. Banyak perusahaan jenis ini hanya hidup sesaat.
Contoh perusahaan perseorangan adalah dalam bentuk Usaha Dagang (UD) atau Toko Bangunan (TB). 
Firma (Fa)
Firma merupakan bentuk badan usaha berupa perusahaan yang pendiriannya dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Pendirian firma dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui akta notaris resmi dan akta di bawah tangan. Jika melalui akta resmi, proses selanjutnya dari notaris harus sampai pengadilan negeri ddan diberitakan di negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan maka proses tersebut tidak perlu, namun cukup melalui kesepakatan pihak-pihak yang terlibat.
Kelebihan bentuk badan usaha firma dibandingkan dengan perusahaan perseorangan adalah manajemen lebih baik dan perolehan dana dari pihak luar relatif lebih mudah. Pendirian firma juga bertujuan untuk mencari keuntungan semata. Kelemahan firma adalah jika salah satu pemilik firma tidak ada, akibatnya kelanjutan usahanya menjadi tidak menentu.

Perseroan Komanditer ( Comanditer Vennotschap (CV)
Perseroan komanditer merupakan bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan. Perusahaan ini sering disingkat dengan CV. Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan usaha. Sekutu dalam perseroan komanditer terbagi menjadi dua, yaitu sekutu yang bertanggung jawab penuh atas sekutu lainnya dan satu atau lebih sekutu yang hanya bertindak sebagai pemberi modal.
Tanggung jawab pada bentuk badan usaha sekutu komanditer hanya terbatas sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Tujuan pendirian perseroan komanditer adalah memberikan peluang bagi perseorangan untuk ikut menanamkan modalnya dengan tanggung jawab terbatas.
Bentuk badan usaha perusahaan perseroan komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas semua resiko atau kewajiban kepada pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi apabila harta perusahaan tidak cukup untuk menutupi kewajibannya.
Kelebihan perusahaan ini adalah dalam hal tanggung jawab terutama bagi sekutu aktif dan sekutu pasif. Kebutuhan akan modal dan pengembangan usaha juga relatif lebih mudah. 
Koperasi
Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang beranggotakan beberapa orang. Artinya koperasi merupakan kumpulan orang yang secara bersama-sama melakukan usaha. Badan hukum koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Koperasi dianggap sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi didirikan berdasarkan akte pendirian setelah memperoleh pengesahan pemerintah dan diumumkan dalam berita negara. Pengelolaan bentuk badan usaha koperasi dilakukan oleh pengurus yang diangkat melalui rapat anggota. Sementara itu, hasil usaha berdasarkan pada jasa atau partisipasi masing-masing anggota. Prinsip koperasi adalah anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi memiliki dua jenis modal, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Sementara itu, modal pinjaman berasal dari anggota koperasi, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau dari penerbitan obligasi serta surat utang lainnya.
Tujuan utama pendirian organisasi adalah membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Yayasan
Yayasan merupakan bentuk badan usaha yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, tetapi lebih menekankan usahanya pada tujuan sosial. Modal yayasan diperoleh dari sumbangan, waqaf, hibah atau sumbangan lainnya. yayasan memiliki dewan pengurus yang mengurusi kegiatan yayasan tersebut.
Pendirian yayasan dilakukan untuk bidang pendidikan, kesehatan, panti sosial, atau lembaga swadaya masyarakat. Dewasa ini yayasan sudah diselewengkan dari cita-cita awalnya sebagai salah satu bentuk badan usaha, yaitu dari usaha sosial menjadi usaha komersil.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas atau lebih dikenal dengan nama PT adalah bentuk badan usaha badan hukum yang memiliki tanggung jawab terbatas, artinya terbatas tanggung jawabnya hanya sebatas modal yang disetorkan. Perusahaan jenis ini bentuk badan usaha yang paling banyak digunakan dan diminati oleh pengusaha, terutama untuk usaha yang memiliki modal dan kapasitas besar serta jangkauan luas.
Kelebihan perseroan terbatas (PT) antara lain adalah tanggung jawab masing-masing pihak tergantun pada jumlah modal yang disetor, luasnya bidang usaha yang dimiliki, dan kemudahan memperoleh modal atau ekspansi.

2.     Prosedur dan Legalitas Pendirian Usaha

Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :

1.      Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
o          Tanda Daftar Perusahaan
o          NPWP
o          Bukti Diri
Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
o          Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) oleh Dep. Perdagangan.
o          Surat Izin Usaha Industri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
o          Izin Domisili
o          Izin Gangguan
o          Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
o          Izin dari Dep.Teknis

2.      Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3.      Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4.      Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
Yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

3.     Contoh Dokumen Legal Untuk Pendirian Perusahaan


4.     Cara Mendapatkan Proyek TI Melalui Tender
Seorang entrepreneur, yang telah memiliki perusahaan, kadang menerima undangan untuk mengikuti tender memasok barang/jasa atau membangun proyek dari instansi pemerintah atau perusahaan lain. Selain lewat surat, pemberitahuan tender juga bisa ditemukan di surat kabar nasional.   Dalam undangan akan terdapat informasi mengenai nama perusahaan pengundang, alamat, bidang usaha, transaksi bisnis yang ditenderkan, batas waktu, persyaratan, prosedur, dan dokumen tender yang diperlukan. Peserta tender minimum dua perusahaan, biasanya lebih dari itu.
Nilai tender biasanya cukup besar. Seringkali, transaksi yang ditenderkan mengandung komponen mata uang lokal dan asing. Contoh tender skala besar misalnya pembangunan proyek infrastruktur publik, seperti jalan tol, pelabuhan; atau pembangunan gedung, seperti gedung perkantoran, apartemen, hotel, atau anjungan migas lepas pantai (oil and gas offshore rigs); atau pembangunan kapal angkut barang. Adapun contoh tender skala menengah misalnya pengadaan pasokan bahan baku atau suku cadang bagi perusahaan besar.
Ikut bersaing dalam tender pengadaan barang atau jasa, apalagi membangun proyek, bukan pekerjaan mudah. Apalagi jika spesifikasi produk atau teknologi yang digunakan rumit dan mutakhir. Bagi pengusaha yang baru pertama kali mengikuti tender, hal ini membutuhkan keahlian teknis untuk menganalisa proyek/produk yang ditenderkan dan mengenali organisasi pengundang tender. Selain itu, butuh keahlian menilai kekuatan dan kelemahan peserta tender lainnya.
Untuk transaksi dalam nilai besar, tender biasanya dilakukan dalam dua tahap, yakni tender prakualifikasi (pre-qualification bid) dan tender komersial (commercial bid). Persaingan harga antara para peserta tender baru akan terjadi pada tahap kedua, yaitu dalam tender komersial.
Bagi perusahaan publik, seluruh pelaksanaan tender harus dilakukan secara transparan. Sebab, sejak awal tahun 2000an, perusahaan publik harus mengikuti prinsip good corporate governance (GCG). Melaporkan informasi tentang kegiatan usaha, termasuk menyelenggarakan tender secara transparan merupakan salah satu prinsip GCG.

Tender Prakualifikasi

Dalam tahapan ini, perusahaan pengundang tender ingin mendapatkan kepastian bahwa peserta tender adalah badan hukum yang sah, memiliki ijin usaha, dikelola manajemen yang profesional, mempunyai cukup pengetahuan dan pengalaman tentang transaksi bisnis yang ditenderkan, tidak pernah melanggar hukum, dan kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan sehat. Selain itu, peserta mempunyai tim tenaga ahli untuk melaksanakan proyek atau transaksi bisnis yang ditenderkan. Jika semua memenuhi syarat, perusahaan perserta layak mengikuti tender.
Untuk tender internasional, peserta tender wajib memiliki peringkat atau credit rating grade “A” menurut penilaian Standar & Poor atau grade “A2” menurut penilaian Moody. Standar & Poor dan Moody adalah perusahaan pemeringkat (credit rating company) yang diakui secara internasional.
Apabila peserta tidak termasuk dalam daftar peringkat Standar & Poor atau Moody, pengundang tender akan meminta peserta mendapatkan jaminan finansial (financial guarantee) dari salah satu bank yang dianggap kredibel oleh pengundang.
Sebelum tanggal penutupan tender, setiap peserta (bidder) menyatakan secara tertulis dan rahasia, biasanya dalam amplop tersegel, tujuan mengikuti tender. Surat pernyataan mengikuti tender ditujukan kepada komite tender perusahaan pengundang, dan dilampiri sejumlah dokumen.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Nama dan alamat peserta, telepon, faks, e-mail,
- Akta pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perusahaan,
- Salinan surat ijin usaha dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP),
- Surat kuasa perusahaan,
- Di Indonesia, peserta tender diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- Menyampaikan rencana teknis (technical proposal) untuk melaksanakan pembangunan proyek yang ditenderkan,
- Laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, dan laporan arus kas).

Disamping dokumen tersebut, peserta wajib mendapatkan jaminan bank (bid bond) sebesar kurang lebih 2% dari total nilai transaksi bisnis yang ditenderkan. Setelah tanggal penutupan tender prakualifikasi komite tender akan mengevaluasi kredibilitas semua peserta dan dokumen tiga tahun terakhir. Selanjutnya ketua komite tender akan mengumumkan para peserta yang lolos dari saringan tender prakualifikasi.

Tender Komersial

Pada tahapan ini, peserta yang lolos tender prakualifikasi dapat mengajukan surat berisi penawaran harga dan memanyatakan telah memahami ketentuan tender yang telah ditentukan komite tender.
Surat pernyataan itu dilampiri rencana kerja yang mencakup rencana teknis, administrasi, keuangan (jika sumber pendanaan dari luar perusahaan), dan kadang disertai surat dukungan dari supplier. Beberapa bank yang bersedia menjamin debitur antara lain, Citibank, HSBC, Sumitomo Mitsui, Deutsche Bank, dan sebagainya.
Dalam tender pasorak barang, komite tender menawar harga CIF (cost, insurance, freight) sampai ke tempat tujuan. CIF berarti harga yang diminta komite sudah ditambah premi asuransi dan biaya angkut barang.

Memutuskan Mengikuti Tender

Sebelum melangkah lebih jauh, peserta yang memutuskan mengikuti tender harus mempersiapkan diri agar tidak kalah atau mengundurkan diri pasca tender prakualifikasi. Kedua kemungkinan ini akan mengakibatkan kerugian uang. Itu sebabnya, peserta tender harus meneliti kriteria dan ketentuan transaksi yang ditenderkan, menganalisa kemampuan perusahaan memenuhi kriteria tersebut, dan memprediksi kemenangan tender.
Kent B. Monroe, ahli strategi dan perencanaan bisnis, menyarankan para peserta tender memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Memahami kriteria dan ketentuan, terutama dari segi teknis dan teknologi,
- Mengetahui dan memiliki pengalaman teknis yang berkaitan dengan proyek/produk yang ditenderkan,
- Memiliki peralatan dan kapasitas produksi yang mendukung perusahaan dalam melaksanakan proyek/produk yang ditenderkan,
- Memiliki kemungkinan mengikuti tender berikutnya,
- Mampu merinci desain produk, batas waktu penyelesaian proyek/produk, tingkat persaingan, dan batas waktu penyerahan proyek/produk,
- Mampu bersaing dengan peserta tender lain,
Memahami proyek menjadi sebuah keharusan, terlebih untuk pengusaha yang membidik proyek berskala menengah dan besar, dengan teknologi tinggi. Memahami proyek yang ditenderkan akan memudahkan perusahaan dalam mengajukan harga barang atau jasa yang akan mereka tawarkan.

Pada kali ini akan dibahas bagaimana prosedur sebuah perusahaan mendapatkan proyek IT (tender). Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain. Mengikuti tender adalah salah satu cara untuk mendapatkan kontrak bisnis dalam skala besar atau memperluas usaha Anda. Banyak perusahaan yang secara teratur menyelenggarakan tender. Beberapa instansi pemerintah kini bahkan memuat semua tender dan investasi pemerintah di media cetak agar siapapun dapat mengikutinya. Proses tender adalah proses yang penuh persaingan sehingga amatlah penting bagi Anda untuk mencantumkan penawaran yang kompetitif di dalam proposal Anda. Mengajukan penawaran melaluui tender tidak memberikan jaminan keberhasilan dalam bentuk apapun. Yang penting persiapkanlah dengan matang proposal Anda.
Berikut ini adalah beberapa hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut.
1.      Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, pada kali ini CV berupa perusahaan yang ingin menawarkan/menjual produk TI karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan.
2.      Kita urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat keterangan domisisli perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya dapat di baca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
3.      Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa di dapat dari koran, website, atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari paniia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
4.      Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
5.      Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
6.      Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
7.      Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. Sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap di dapat dengan cara yang baik.
8.      Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tinggi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa dianggap akan melakukan pengurangan spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah.
9.      Jaga hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
10.  Jika terpilih atau mendapatkan dan menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang telah di sepakati, dengan begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender proyek berikutnya.

Sumber Referensi :