Cara Membuat Content
Sebelum kita
membuat Content kita harus terlebih mengetahui apa itu content dan bagaiman
cara membuat Content yang baik dan benar. Konten adalah isi dari website, bisa
berupa kumpulan artikel, kumpulan foto dan gambar maupun video, atau list dari
produk yang anda jual dalam website toko online anda.
·
Konten yang sesuai dengan Misi dan tujuan dari website.
Pastikan
semua konten dari website anda mulai dari desain, tulisan, dan foto selalu
fokus dan sesuai dengan Misi dan tujuan website anda.
·
Konten website yang Singkat padat dan jelas.
Anda hanya
mempunyai waktu 10 detik untuk meyakinkan pengunjung yang membuka halaman
website anda, untuk itu sediakan konten yang singkat dan cepat dimengerti.
·
Informasi disampaikan secara singkat dan jelas.
Apabila
bahasan pada halaman website cukup panjang, berikan rangkuman, atau poin-poin
penting dalam heading.
·
Sesuaikan Konten dengan Target Audience Website anda.
Pastikan
anda mempunyai gambaran tentang audience dari website anda, siapa saja dan
seperti apa profil orang yang menjadi target, dengan begitu anda bisa
mengoptimalkan konten dan desain website sesuai dengan kebutuhan audience
website anda.
·
Konten yang menarik diselingi dengan Image.
Konten
dibuat semenarik mungkin, dan kalimat juga disesuaikan supaya pengunjung dalam
waktu yang singkat bisa memahami garis besar informasi yang anda sampaikan.
Selain itu selingi tulisan dengan Foto atau ilustrasi yang menunjang, sehingga
tanpa membaca orang bisa tahu inti tulisan dan menjadi tertarik untuk
mendalami.
·
Gunakan bahasa yang mudah.
Untuk
menjadi informatif dan bermanfaat, konten dalam website anda harus mudah
dipahami dan mudah ditelaah oleh audience.
·
Update Konten secara berkala dan kontinyu.
Untuk tetap
menarik pengunjung, website harus tetap menyediakan informasi yang baru secara
berkala, sehingga orang juga akan mendapat manfaat dan informasi baru setiap
kali mengunjungi website anda di lain waktu.
ASPEK HUKUM (Penggunaan Internet)
Bila kita
cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di
bidang internet yakni infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah
mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang
telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit
satelit.
Sementara
itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan
yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain
tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan,
pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).
Meski
berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di
dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum.
Kita ambil contoh setelah terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz
Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal
tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,
khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi
dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang
bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum.
Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan,
bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan
oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan
diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan
umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.
Ketika UU
No. 11 Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup
efektif dijadikan salah satu dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi
peredaran film yang kontroversial dan mengandung unsure pertentangan SARA di
suatu situs popular tertentu, ketika masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film
Fitna yang mengusik ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia. Saat itu juga
setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek,Menteri Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran
situs dan blog yang memuat film Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara
OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP (30
perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu sikap
keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna melalui internet
yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat
mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar
peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada
para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera
melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna
tersebut.
Prosedur
yang ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya
sudah mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan
pada berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah
untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui
jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media
internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film
Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi
lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan
kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .
Aturan
atau code of conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di
dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada
tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di
luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan
dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di
antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan,
bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar
golongan (SARA).
Meskipun
aturan-aturan hukum dalam pemanfaatan internet yang terkait dengan substansi
yang bertentangan dengan keamanan, ketertiban dan kepentingan umum sudah cukup
kuat, ini bukan berarti Departemen Kominfo sedemikian mudah memberi peluang
kepada aparat penegak hukum untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam
berbagai kegiatan sosialisasi UU ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu
menyebutkan, bahwa ada beberapa klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU
lain yang perlu dipertimbangkan supaya tidak ada abuse of power .
Bahwasanya kemudian ada misalnya beberapa situs yang menimbulkan kerisauan
publik dan ternyata tetap exist, maka hal itu bukan berarti Departemen Kominfo
melakukan pembiaran.
Upaya
Departemen Kominfo tetap dilakukan sebatas kewenangan dan ruang lingkup
tugasnya (sebagaimana contoh dalam mengatasi ekses film Fitna tersebut di atas)
dan turut melakukan tracing sebelum menempuh upaya pemblokiran, namun hanya
saja eksekusi penegakan hukum tetap dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat
penegak hukum sesuai dengan rugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya
berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Prinsip
Departemen Kominfo adalah tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi dimensional
(jadi tidak semata-mata masalah teknis belaka), bersikap bijak namun tegas dan
melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, aparat keamanan dan sejumlah
stake holder seperti para blogger (karena di kalangan blogger juga memiliki
tata krama yang sangat perlu diapresiasi) misalnya dan berkonsultasi untuk
menempuh cara yang paling efektif, efisien dan dengan minimalisasi unsur
kegaduhan publik.
Melihat
beberapa contoh tersebut, tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca sekalian
bahwa internet yang selama ini dikenal seolah tanpa nilai (aturan), ternyata
memiliki banyak “kesamaan” dalam hal penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit
informasi ini, dapat memberikan keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak
kita menjadi lebih bijak dalam memanfaatkan internet .Dalam pemanfaatan
internet dan aturan hukum yang dapat meminimalisasi penggunaan internet untuk
hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Prinsip Dan Serangan WEB
Prinsip Dasar Keamanan
Pengamanan, merupakan sebuah kata yang mutlak ketika kita mencoba
membangun sebuah website. website akan menjadi percuma ketika dibuat sangat
“molek”, namun tidak serta merta memberikan keamanan bagi admin dan
penggunanya. Dalam pengamanan dikenal dengan beberapa tingkat dan tipe. Tingkat
dan tipe yang diperlukan untuk aplikasi kita akan berbeda-beda bergantung
bagaimana aplikasi itu bekerja, tipe dan nilai data yang disimpan, jumlah
resiko yang biasa dihadapi, usaha, serta biaya yang dipakai untuk menghasilkan
aplikasi yang aman. Misalnya, pengamanan yang dibutuhkan untuk web perorangan
akan sangat berbeda dibanding untuk situs perusahaan atau situs e-commerce.
Tentu
saja, situs yang berbau komersil akan lebih ketat pengamanannya dibanding situs
personal biasa. Berikutnya, kita akan belajar beberapa jejak yang menjadi
prinsip dasar keamanan website.
Serangan pada web
Faktor-Faktor
Timbulnya Serangan :
1)
Scripting
Kesalahan dalam scripting pembuatan web adalah hal terbanyak yang
dimanfaatkan oleh para attacker, sehingga rata-rata web yang berhasil diserang
melalui lubang ini. Kelemahan kelemahan scripting yang ditemukan pada proses
vulnerabilities scanning misalnya, XSS, SQL Injection, PHP Injection, HTML
Injection, dan lain sebagainya. Begitu pula pada CMS semisal Mambo, Joomla,
WordPress, dan lainnya. CMS tersebut memiliki banyak komponen pendukung di
internet yang bisa kita download, install dan konfigurasi. Sehingga sangat
memungkinkan sekali terdapat bug pada scriptingnya. Langkah terbaik tentunya
melakukan pembedahan (oprek) terhadap script serta melakukan pengujian sebelum
komponen tersebut kita gunakan pada web yang sebenarnya. Pengujian bisa
dilakukan melalui localhost pada komputer dengan menginstall PHP, apache, dan
mySQL, atau menginstall software semisal WAMP ataupun XAMPP yang merupakan
paket all in one. Untuk mengatasi hal tersebut sebaiknya kita harus mulai
belajar dan memahami scripting scripting secara bertahap, baik HTML, PHP,
javascript, dan sebagainya. CMS tersebut sebenarnya cukup aman, namun komponen
tambahan yang tidak dibuat dengan baik, tentu saja bisa menimbulkan masalah
besar bagi sistem secara keseluruhan.
2)
Lubang pada Situs Tetangga.
Ini merupakan salah satu faktor yang jarang mendapat perhatian.
Sebagian webmaster kadang tidak begitu peduli ketika web lain yang satu hosting
dihacked. Mereka berpikiran, Ah, toh bukan web saya yang kena. Padahal justru
di sinilah letak kesalahannya.
Logikanya,
misal web kita ditempatkan pada perusahaan hosting A. itu artinya web kita
bertetangga dengan web milik orang lain yang berada dalam 1 hosting. Jika web
tetangga tersebut memiliki celah fatal, sehingga attacker bisa menanam program
yang dijadikan backdoor. Dengan backdoor inilah attacker bisa masuk ke dalam
web kita bahkan web lainnya. Bukan itu saja, tidak mustahil attacker melakukkan
defacing massal, termasuk web kita tentunya.
3)
Hosting yang Bermasalah
Pada beberapa kasus justru tempat hosting yang bermasalah menjadi
sebab dihackednya banyak situs yang berada di bawah pengelolaannya. Pernah
terjadi situs milik sebuah perusahaan dideface. Kemudian setelah diperbaiki,
dideface lagi. Kemudian lapor ke admin perusahaan hosting, justru balik
menyalahkan pemilik situs dengan alasan yang nggak masuk akal. Kenyataannya,
justru web hosting itu yang nggak pernah di administrasi dengan baik, jarang
diupdate, dan jarang dipatch, sehingga mudah terkena serangan. Dengan model
pengelolaan yang seperti ini jangan berharap web kita akan aman. Karena itu,
pastikan tempat hosting yang digunakan benar-benar memperhatikan tingkat
keamanan bagi pelanggannya.
Etika Membuat Web
Etika: ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban
(akhlak).
Pentingnya
Etika Dalam menggunakan Internet adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa
pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya,
bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
2.
Pengguna
internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak
mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
3.
Berbagai
macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk
bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan
melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
4.
Harus
diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan
memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.
Jadi etika dalam menggunakan Internet sangat penting sekali
bagi semua pengguna internet, etika yang dimaksudkan disini adalah dalam
forum-forum yang bersifat umum dimana banyak orang/pihak tidak dikenal yang
terlibat. Jika hanya berinteraski dengan teman sendiri yang sudah akrab,
mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si temanpun pasti sudah hafal karakter
masing-masing, tetapi tentu saja tetap harus ada batas-batas yang tidak boleh
dilampaui.
Dibawah ini
ada 10 etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:
1.
Jangan
menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2.
Jangan
sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata
kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
3.
Menulis
sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf
kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan
singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti
maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
4.
Jangan
mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa
membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5.
Perlakukan
pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan
ekspose di forum.
6.
Jangan
turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum
pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong
(hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu
dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
7.
Andai
mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan
di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri
orang yang dikritik.
8.
Selalu
memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat
dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak
cipta.
9.
Jika
mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk
dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
10. Jangan pernah memberikan nomor
telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman
kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendiri.
Sumber referensi : http://satudigit.com/tutorial/desain-website-yang-baik-konten-yang-efisien/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar